Moralitas Hukum Dalam Kontrak: Antara Ketaatan dan Pelanggaran
Synopsis
Kontrak adalah janji suci dalam dunia hukum, yang berlandaskan pada asas fundamental pacta sunt servanda—janji wajib ditaati. Namun, dalam setiap perjanjian, selalu ada bayangan pelanggaran yang menguji integritas dan moralitas para pihak: mulai dari kelalaian murni hingga tindakan yang disengaja.
Buku ini mengajak pembaca untuk menelusuri dimensi terdalam dari hukum kontrak, melampaui sekadar pasal-pasal teknis dalam KUH Perdata. Fokus utama diletakkan pada pemahaman kritis terhadap dua jalur sengketa yang paling sering muncul di pengadilan Indonesia: Wanprestasi (Cidera Janji Kontraktual) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penulis tidak hanya membedah unsur-unsur normatif dari Wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata) dan PMH (Pasal 1365 KUH Perdata), tetapi juga secara tajam menganalisis konflik, tumpang tindih, dan pilihan gugatan (samenloop) yang sering membingungkan praktisi dan akademisi. Kapan sebuah pelanggaran kontrak murni (Wanprestasi) berubah menjadi Perbuatan Melawan Hukum? Bagaimana peran prinsip Itikad Baik—sebagai manifestasi moralitas hukum—menentukan validitas dan keadilan dalam pelaksanaan kontrak?
Melalui analisis yurisprudensi dan doktrin hukum perdata yang mendalam, buku ini menawarkan panduan komprehensif untuk memahami:
* Fondasi filosofis kontrak dan pentingnya ketaatan pada kewajiban.
* Bentuk-bentuk pelanggaran dan prosedur pertanggungjawaban ganti rugi.
* Kriteria penentuan sifat gugatan ketika pelanggaran kontrak juga melanggar kewajiban hukum umum.
* Upaya rekonstruksi moralitas hukum untuk mencapai keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa perikatan.
"Moralitas Hukum dalam Kontrak" adalah bacaan wajib bagi para akademisi, mahasiswa, notaris, serta praktisi yang berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum di tengah dinamika janji dan pengingkaran dalam setiap perjanjian.
Downloads
Published
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.