Mengungkap Rahasia Cryptocurrency: Perspektif Hukum Pidana Islam dalam Menanggulangi Kejahatan Ekonomi Digital
Synopsis
Di tengah euforia dan disrupsi ekonomi digital, cryptocurrency muncul sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan revolusi keuangan melalui teknologi blockchain yang transparan dan terdesentralisasi. Di sisi lain, sifatnya yang anonim dan tanpa batas telah membuka kotak pandora bagi modus-modus kejahatan ekonomi modern yang semakin canggih, mulai dari penipuan investasi berskala masif, pencucian uang lintas negara, hingga pendanaan terorisme yang sulit dilacak. Fenomena ini tidak hanya menjadi tantangan bagi hukum positif Indonesia, tetapi juga mengajukan pertanyaan fundamental bagi hukum pidana Islam (fiqh al-jināyah): Mampukah kerangka hukum yang berakar pada tradisi menjawab kejahatan yang lahir dari rahim teknologi abad ke-21?
Buku referensi definitif ini menjawab tantangan tersebut dengan melakukan analisis multidisipliner yang mendalam, memadukan ketajaman ilmu hukum, teknologi, ekonomi, dan fikih Islam. Perjalanan dimulai dengan membedah anatomi cryptocurrency dan evolusi ekonomi digital, memetakan potensi inovasi sekaligus risiko yang menyertainya. Buku ini kemudian mengupas tuntas berbagai modus operandi kejahatan—mulai dari skema Ponzi berkedok robot trading, pencucian uang oleh influencer, peretasan bursa kripto, hingga transaksi narkotika di dark web—melalui studi kasus nyata yang terjadi di Indonesia.
Inti dari buku ini adalah analisis dua pilar hukum: hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Pembaca akan diajak menelusuri bagaimana perangkat hukum nasional, seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, berupaya menjerat para pelaku, sekaligus mengidentifikasi keterbatasan dan celah yang ada. Secara paralel, buku ini melakukan ijtihad intelektual dengan menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana Islam, khususnya melalui konsep jarimah ta'zir (delik yang sanksinya ditentukan oleh penguasa), memiliki fleksibilitas yang luar biasa untuk mengkualifikasikan setiap kejahatan digital modern sebagai tindak pidana yang layak dihukum.
Lebih dari sekadar analisis, karya ini menawarkan sebuah sintesis. Buku ini secara cermat menunjukkan titik-titik temu filosofis dan praktis antara Maqashid al-Shari'ah (tujuan-tujuan luhur hukum Islam) dan tujuan hukum nasional, membuktikan bahwa keduanya dapat berjalan harmonis. Puncaknya, buku ini merumuskan strategi penanggulangan yang holistik, mencakup langkah-langkah preventif (edukasi dan penguatan regulasi), represif (peningkatan kapasitas aparat penegak hukum), hingga rekomendasi kebijakan konkret bagi pemerintah, industri, akademisi, dan organisasi keagamaan.
Ditulis dengan bahasa akademis yang presisi namun tetap mudah dipahami, buku ini tidak hanya ditujukan bagi para ahli hukum dan praktisi, tetapi juga bagi mahasiswa, regulator, investor, dan siapa saja yang ingin memahami persimpangan krusial antara teknologi, kejahatan, dan keadilan di era digital. Ini adalah sebuah panduan esensial untuk menavigasi masa depan keuangan, sebuah ajakan untuk membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, adil, dan membawa kemaslahatan bagi semua.
Downloads
Published
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.