STRATEGI HUKUM MENGISI KEKOSONGAN REGULASI PATEN AI DI INDONESIA: Novelty Strategi Solusi dan Implikasi Aplikatif
Synopsis
Ketika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak lagi sekadar alat bantu, tetapi mampu menciptakan penemuan baru secara mandiri, muncul pertanyaan besar: Siapa sebenarnya penemunya, Manusia atau Mesin?
Buku ini menelusuri dilema hukum paling modern dalam sistem paten Indonesia, yang hingga kini masih mengakui penemu hanya sebagai manusia. Kekosongan hukum ini menimbulkan risiko besar: invensi AI berharga tak bisa dilindungi, investasi riset kehilangan insentif, dan daya saing nasional terancam tertinggal. Kerangka hukum yang masih bersifat antroposentris—menganggap “penemu” harus manusia—tidak lagi relevan di tengah munculnya AI yang mampu mencipta secara otonom. Melalui analisis filosofis, normatif, dan komparatif, penulis mengidentifikasi risiko ketidakpastian hukum, disinsentif terhadap riset, dan dampak ekonomi akibat ketiadaan regulasi khusus. Sebagai solusi, dia menawarkan “Strategi Hibrida Tiga Jalur”: (1) penerbitan pedoman administratif oleh DJKI, (2) amandemen UU Paten dengan konsep fiksi hukum, dan (3) pembentukan sistem sui generis untuk perlindungan invensi AI otonom. Pendekatan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum yang adaptif, menjaga insentif inovasi
Lebih dari sekadar teori, buku ini menjadi panduan strategis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, akademisi, dan pelaku industri teknologi dalam menata ulang masa depan hukum kekayaan intelektual Indonesia di era revolusi AI. Dengan pendekatan yang visioner dan aplikatif, karya ini mengajak kita memastikan bahwa hukum tidak tertinggal oleh teknologi.
Downloads
Published
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.